Superman

Selasa, 07 Mei 2013

Obat Berdasarkan Jenisnya

 1. Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

     Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter ( atau disebut obat OTC = Over The Counter ) dan dijual secara bebas karena aman untuk pengobatan sendiri, biasanya digunakan untuk penyakit ringan misalnya diare, vitamin. Obat bebas terdiri dari Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.
     Obat Bebas merupakan obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam.Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit ringan. Misalnya vitamin/ multivitamin.




Obat Bebas Terbatas ( dahulu disebut daftar W = Waarschuwing = peringatan ), yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam.

Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
P. No. 1 : Awas ! Obat Keras bacalah aturan pemakaiannya.
P. No. 2 : Awas ! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
P. No. 3 : Awas ! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan
P. No. 4 : Awas ! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
P. No. 5 : Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
P. No. 6 : Awas ! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan.

2. Obat Keras


     Obat keras ( dahulu disebut daftar G = gevaarlijk = berbahaya ) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan K di dalamnya.


Obat ini biasanya jika dipakai melebihi dosis dapat menyebabkan keracunan dan kematian.

3. Obat Psikotropika dan Narkotika

     Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Pelayanan penjualan obat golongan psikotropika dan narkotika harus berdasarkan resep dokter. 
     
     Psikotropikadalah zat / obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, serta akan menimbulkan halusinasi, ilusi, gangguan cara piker, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Obat golongan Psikotropika secara peredaran juga harus selalu dipantau karena Instansi kesehatan wajib mengirimkan laporan mengenai distribusi psikotropika secara berkala mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan obat ini.
     Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh, pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Pendistribusian narkotika harus dilaporkan secara rutin sebulan sekali oleh instansi kesehatan yang berkaitan dengan obat-obatan narkotika.Resep yang mengandung narkotika diberi tanda merah dibawah nama obatnya dan dicatat nomor resep, tanggal penyerahan, nama dan alamat penderita, nama dan alamat dokter, serta jumlah obat yang diresepkan. Apotek tidak boleh mengulang penyerahan obat narkotika atas dasar salinan resep.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar