Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter ( atau disebut obat OTC = Over The Counter ) dan dijual secara bebas karena aman untuk pengobatan sendiri, biasanya digunakan untuk penyakit ringan misalnya diare, vitamin. Obat bebas terdiri dari Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.
Obat Bebas merupakan obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam.Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit ringan. Misalnya vitamin/ multivitamin.
Obat Bebas Terbatas ( dahulu disebut daftar W = Waarschuwing = peringatan ), yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam.
Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
P. No. 1 : Awas ! Obat Keras bacalah aturan pemakaiannya.
P. No. 2 : Awas ! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
P. No. 3 : Awas ! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan
P. No. 4 : Awas ! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
P. No. 5 : Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
P. No. 6 : Awas ! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan.
2. Obat Keras
Obat keras ( dahulu disebut daftar G = gevaarlijk = berbahaya
) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep
dokter, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan K di
dalamnya.
Obat ini biasanya jika dipakai melebihi dosis dapat menyebabkan keracunan
dan kematian.
3. Obat Psikotropika dan Narkotika
Obat-obat ini sama dengan
narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini
mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh
pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Pelayanan penjualan obat
golongan psikotropika dan narkotika harus
berdasarkan resep dokter.
Psikotropika adalah zat / obat yang dapat menurunkan aktivitas otak
atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, serta
akan menimbulkan halusinasi, ilusi, gangguan cara piker, perubahan alam
perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi
(merangsang) bagi para pemakainya. Obat golongan Psikotropika secara peredaran
juga harus selalu dipantau karena Instansi kesehatan wajib mengirimkan laporan
mengenai distribusi psikotropika secara berkala mengingat bahaya yang dapat
ditimbulkan akibat penyalahgunaan obat ini.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan
dengan memasukkannya ke dalam tubuh, pengaruh tersebut berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan
yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Pendistribusian narkotika
harus dilaporkan secara rutin sebulan sekali oleh instansi kesehatan yang
berkaitan dengan obat-obatan narkotika. Resep
yang mengandung narkotika diberi tanda merah dibawah nama obatnya dan dicatat
nomor resep, tanggal penyerahan, nama dan alamat penderita, nama dan alamat
dokter, serta jumlah obat yang diresepkan. Apotek tidak boleh mengulang
penyerahan obat narkotika atas dasar salinan resep.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar